Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) Bersama Manajemen Zakat dan Wakaf Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang menyelenggarakan Zoominar Ngopi Luwak “Literasi Wakaf Uang” pada Adapun pemateri pada sesi I Dr. Rinol Sumateri pada tanggal 26 Juli 2022, M.E.I, sedangkan Sesi II 25 Agustus 2022 yang menjadi narasumber adalah Ria Gustina Lc., M.A., Ph.D, dan Sesi III 26 September 2022 yang menjadi narasumber adalah Siti Mardiyah, dan berikutnya pada tanggal 25 Oktober 2022 sesi IV yang menjadi narasumber adalah Zuul Fitriani Umari M.H.I. pada setiap sesi Zoominar Turut hadir dalam acara ini Kaprodi dan Sekprodi serta Dosen dan mahasiswa dilingkungan Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Raden Fatah Palembang.
Zuul Fitriani Umari Mengatakan bahwa saat ini tren wakaf Uang cukup menarik terutama pada hal sektor produktif, saat ini potensi wakaf uang di indonesia sendiri mencapai 180 Triliun, hal ini tentu menjadi daya tarik sendiri dalam mendukung potensi kemandirian ekonomi.
Hal tersebut selaras dengan yang diungkapakan oleh Mahmud Alfan Jamil bahwa Maqashid Syariah yang terpenting dalam wakaf uang salah satunya adalah perlindungan harta (hifzul mal). Menjaga harta merupakan salah satu maqasid syariah yang dikategorikan sebagai maqasid al-dharuriyyah.
begitu juga Ria Agustina salah satu dosen lulusan Yarmouk University ini mengungkapkan bahwa Wakaf uang itu memang wakaf nya benar-benar dalam bentuk uang tapi dikelola secara produktif dan hasilnya harus dimanfaatkan langsung ke mauquf alaih. Jadi wakaf uang ini wakafnya itu akan ada terus dalam bentuk uang jadi sebenarnya tidak boleh berkurang uang yang kita wakafkan, hasil wakaf nya itu lah yang bisa dimanfaatkan, dihabiskan termasuk untuk nadzir dan lain-lain.
BWI akan mengadakan pelatihan untuk para nadzir dalam mengelola wakaf uang dalam bentuk yang aman sehingga jangan sampai wakaf dikelola uang nya habis. Secara hukum wakaf itu harus abadi maka dipilihlah instrument yang sangat aman misalnya deposito, pokok deposito akan utuh terus, baru lah bagi hasil dari deposito itu yang dioptimalkan untuk mauquf ‘alaih. “Ujar Kaprodi Manajemen Zakat dan Wakaf, Rinol Sumanteri”.
hal yang selaras juga dikatakan oleh Siti Mardiyah bahwa Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) merupakan salah satu Lembaga yang mempunyai peran penting dalam pengelolaan harta wakaf agar semakin mampu berperan dalam perkembangan wakaf, mengingat potensi wakaf masih sangatlah besar.